Sabtu, 24 September 2022

Selamat Hari Tani 🌾

 

Ngawi | Journalist Society


Hari Tani Nasional adalah sebuah pemuliaan tertinggi terhadap rakyat tani Indonesia. Pertama kali Hari Tani Nasional ditetapkan, Ir Soekarno menerbitkan Keppres No 169/1963. Keppres tersebut ditetapkan untuk mengenang UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA). Selain itu, terbentuk juga Panitia Agraria Jakarta (1952), Panitia Suwahyo (1956), Panitia Sunaryo (1958), dan Rancangan Sadjarwo (1960).

Hingga pada akhirnya, UUPA 1960 jadi awal mula program reforma agraria di Indonesia. Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur. Hari Tani Nasional kemudian dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno tanggal 24 September.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar