Ngawi | Journalist Society
Kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau yang disingkat PPPA, ini yang ramai menjadi perbincangan juga yang banyak dinantikan perempuan dalam hal penegasan mengenai Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.
Dalam hal ini menimbang kurang lebih yang berbunyi,"penghapusan terhadap sgala bentuk Deskriminasi terdahap perempuan dan UU mengenai PPPA dari sgala hal bentuk Deskriminasi termasuk kekerasan Berbasis Gender dalam bencana".Dengan adanya penegasan pada UU ini dapat menjadikan perempuan lebih "berarti",maksud lebih berarti ini juga dapat diartikan seperti dihargai dalam hal berpendapat,hak ingin dilindungi, berargumen, memimpin .karena sebelum adanya penegasan UU tersebut masih banyak yang menyampingkan halhal yang mengenai kesensitif-an terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini,Maraknya pelecehan seksual pada anak hingga remaja perempuan ini ,maka ber-upaya untuk memperjuangkan kesetaraan jenis kelamin dapat dengan mudah diasimilasikan pada paradigma analitis feminis.Resistensi berasal dari cara feminisme sebagai konstruk analitis, mengklaim perjuangan perempuan,menghapus perbedaan antara perjuangan tentang kesetaraan perempuan Muslim dan perempuan lainnya.
Kekerasan Berbasis Gender yang disingkat KBG adalah pelanggaran hak asasi manusia yang
dimana salah satu penyebabnya dari peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang berdampak pada penyerupaan fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan bagi perempuan dan anak termasuk dalam segala bentuk tindakan,paksaan,Kesewenang-wenangan serta merampas kemerdekaan,yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.Bencana ialah peristiwa atau rangkaian kejadian yang mengancam kehidupan yang disebabkan, baik dari faktor alam dan/atau faktor non alam.ada juga selain PPPA yang mengatur mengarah pada perlindungan hukum Perempuan dan Anak yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dengan adanya DEKLARASI UU NO.13 TAHUN 2020 ini begitu sangat penting dan berarti bagi Perempuan dan Anak.KBG memiliki dampak yang sangat signifikan pada Korbannya, baik
jangka pendek maupun jangka panjang berupa dampak fisik,psikologis,sosial,budaya,dan ekonomi.Hal ini tidak terjadi secara
tunggal dan terpisah akan tetapi saling berkaitan yang dapat menambah masalah yang dialami Korban dan keluarganya. Misalnya dampak fisik,
yang akan berakibat pada penderitaan psikologis Korban.Perempuan perlu mendapatkan pelatihan-pelatihan leadership untuk dapat berpartisipasi secara lebih signifikan dalam pengambilan keputusan publik.Perlu menciptakan ruang aman & nyaman untuk dapat menceritakan dan mengkritik secara terbuka tentang segala bentuk kekerasan, diskriminasi, ketidaksetaraan, dan ketidakadilan
yang mereka hadapi.
Meskipun sudah jelas adanya Penegasan akan tetapi, Pemerintah juga harus tetap mendampingi dan memiliki komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), dan itikat untuk terus mengawal & menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu dan atau kasus-kasus terbaru hingga tuntas, termasuk Kejahatan Berbasis Gender (KBG).